Aspirasipost.id -  Dugaan peredaran rokok ilegal kembali mencuat di Kabupaten Soppeng. Kali ini, sorotan datang dari LSM SIDIK yang menilai aktivitas tersebut tidak boleh dianggap sepele karena berpotensi merugikan negara dan mengangkangi aturan yang berlaku.

Ketua LSM SIDIK, Mahmud Cambang, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun timnya, rokok merek Mantap'S diduga beredar luas di wilayah Kabupaten Soppeng. Yang lebih mengejutkan, rokok tersebut disebut-sebut diproduksi di wilayah Sumberjati (Pacellu), Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng. 

Menurut Mahmud, jika dugaan tersebut benar dan rokok yang beredar tidak memenuhi ketentuan cukai maupun perizinan yang diwajibkan negara, maka hal itu merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

"Pertanyaannya, jika memang rokok ini ilegal, mengapa bisa beredar dengan leluasa? Di mana pengawasannya? Siapa yang bertanggung jawab?" tegas Mahmud. Senin (22/6/2026). 

Selain membawa dampak kerugian negara, rokok mantap juga membahayakan kesehatan masyarakat, sebab produksi rokok mantap tidak melalui uji lab. Hal ini tentunya pengusaha rokok mantap melanggar dan dapat dikenakan sanksi 

Ia menilai maraknya peredaran rokok yang diduga ilegal dapat menjadi indikator lemahnya pengawasan di lapangan. Padahal, setiap batang rokok yang beredar tanpa memenuhi kewajiban cukai berpotensi mengurangi penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.

LSM SIDIK mendesak Bea Cukai, Kepolisian, dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Menurutnya, jangan sampai muncul kesan bahwa praktik-praktik yang diduga melanggar aturan justru dibiarkan berlangsung tanpa tindakan.

"Kalau memang legal, tunjukkan legalitasnya kepada publik. Tetapi kalau terbukti ilegal, aparat harus bertindak tegas tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara," ujarnya.

Mahmud juga meminta agar pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai merupakan bagian dari upaya menjaga kepatuhan hukum dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan peredaran rokok Mantap'S tersebut."

(Tim)