Aspirasipost.id -  Sebanyak 67 aset milik Pemerintah Kabupaten Soppeng dilaporkan tidak diketahui lagi keberadaannya. Nilainya pun tidak main-main, mencapai lebih dari Rp700 juta. Temuan ini terungkap dalam hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2024 dan langsung memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Aset yang raib dari penguasaan pemerintah daerah tersebut bukan barang kecil. Daftarnya mencakup televisi, pendingin ruangan (AC), kursi tamu, kursi rapat, lemari, freezer, spring bed, dispenser, perangkat audio hingga perlengkapan rumah jabatan. Ironisnya, seluruh barang itu masih tercatat sebagai aset daerah.

Temuan tersebut tersebar di lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Soppeng. Hasil pengecekan fisik dan penelusuran dokumen menunjukkan puluhan aset itu tidak lagi diketahui keberadaannya, meski nilai perolehannya mencapai ratusan juta rupiah.

Ketua LSM Mahmud Cambang menilai persoalan ini bukan sekadar kekeliruan administrasi yang bisa dianggap selesai dengan alasan pencatatan.

“Ini uang rakyat. Aset daerah tidak jatuh dari langit dan tidak dibeli dari uang pribadi pejabat. Ketika puluhan aset tidak diketahui keberadaannya, maka publik berhak curiga dan meminta penjelasan yang terang,” tegas Mahmud.

Menurutnya, hilangnya jejak puluhan aset tersebut menjadi tamparan keras bagi sistem pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Soppeng.

“Bagaimana mungkin barang yang tercatat sebagai aset negara bisa hilang dari pengawasan? Di mana kontrolnya? Di mana pengawasannya? Ini pertanyaan yang wajib dijawab pemerintah daerah,” katanya.

Yang membuat temuan ini semakin menyita perhatian, sebagian aset tersebut merupakan barang yang dibeli sejak tahun 2002 hingga 2020. Selama bertahun-tahun tercatat dalam daftar inventaris, namun kini keberadaannya tidak lagi dapat dipastikan.

Mahmud mendesak pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada inventarisasi ulang, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang pernah bertanggung jawab atas aset tersebut.

“Kalau rusak harus ada berita acara. Kalau dipindahkan harus ada dokumen. Kalau dihapus harus ada prosedur. Tapi kalau tidak diketahui keberadaannya, maka harus dicari siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai aset negara hilang lalu dianggap hal biasa,” ujarnya.

Ia juga meminta Inspektorat Kabupaten Soppeng turun tangan melakukan audit lanjutan secara menyeluruh. Menurutnya, publik berhak mengetahui apakah temuan tersebut murni akibat lemahnya administrasi atau justru mencerminkan buruknya pengawasan aset daerah selama bertahun-tahun.

“Jangan sampai setiap tahun temuan seperti ini terus muncul tanpa penyelesaian yang jelas. Yang hilang ini bukan barang pribadi, tetapi aset yang dibeli dari uang rakyat,” tegasnya.

Kini sorotan publik tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Soppeng. Masyarakat menunggu langkah nyata, bukan sekadar klarifikasi normatif. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya keberadaan puluhan aset senilai ratusan juta rupiah, melainkan juga kredibilitas dan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga setiap rupiah uang rakyat yang telah dibelanjakan.

(Tim)