Aspirasipost.id - Polemik mengenai banyaknya Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah di Kabupaten Soppeng kembali menjadi sorotan publik. Isu ini tak hanya menyita perhatian kalangan pemerhati pendidikan, tetapi juga memunculkan pertanyaan tentang konsistensi pengawasan dan kritik terhadap kebijakan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Ketua LSM Lidik Pro, Suheri Sulle, menegaskan bahwa fenomena menjamurnya Plt kepala sekolah bukanlah persoalan baru. Menurutnya, praktik tersebut sudah berlangsung sejak periode pemerintahan sebelumnya dan bahkan pernah mencapai sekitar 100 orang.
“Ini bukan persoalan yang tiba-tiba muncul. Ada proses panjang yang telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir dan menjadi bagian dari kebijakan pemerintahan sebelumnya,” ujar Suheri dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Ia menilai, perdebatan yang berkembang saat ini perlu ditempatkan dalam konteks yang utuh dan objektif. Jangan sampai sorotan publik hanya tertuju pada kondisi saat ini, sementara fakta-fakta yang terjadi pada periode sebelumnya justru diabaikan.
Menurut Suheri, jika banyaknya Plt kepala sekolah kini dianggap sebagai persoalan yang mengganggu tata kelola pendidikan, maka evaluasi seharusnya dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap kebijakan yang pernah diterapkan sebelumnya.
“Kalau sekarang dianggap bermasalah, maka kebijakan yang sama di masa lalu juga harus dievaluasi. Jangan sampai ada standar yang berbeda dalam menilai persoalan yang serupa,” tegasnya.
Di tengah menguatnya sorotan publik, muncul pertanyaan yang menjadi bahan perbincangan luas: mengapa isu ini baru ramai diperdebatkan sekarang?
Sejumlah pihak menilai, apabila penunjukan Plt dalam jumlah besar memang dianggap berdampak terhadap efektivitas tata kelola pendidikan, maka kritik dan pengawasan semestinya sudah muncul sejak awal kebijakan tersebut diterapkan.
Namun di sisi lain, ada pula pandangan yang menyebut meningkatnya perhatian publik saat ini merupakan bagian dari proses kontrol dan koreksi yang wajar dalam sistem pemerintahan.
Secara administratif, keberadaan Plt kepala sekolah dalam jumlah besar dinilai dapat memengaruhi stabilitas manajemen sekolah. Keterbatasan kewenangan dalam mengambil keputusan strategis serta sulitnya menjalankan program jangka panjang menjadi beberapa konsekuensi yang kerap disorot.
Meski demikian, tidak sedikit yang berpandangan bahwa penunjukan Plt tetap diperlukan sebagai solusi sementara untuk mengisi kekosongan jabatan sambil menunggu proses administrasi dan penetapan pejabat definitif.
Bagi LSM Lidik Pro, polemik ini seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penunjukan Plt kepala sekolah, sekaligus memperkuat transparansi dalam kebijakan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan pendidikan.
“Yang paling penting adalah keterbukaan. Jangan sampai publik hanya menerima potongan-potongan informasi tanpa memahami konteks kebijakan secara utuh,” kata Suheri.
Polemik Plt kepala sekolah di Soppeng pada akhirnya bukan sekadar soal jumlah pejabat sementara yang menjabat. Lebih dari itu, persoalan ini membuka ruang diskusi tentang konsistensi pengawasan, transparansi kebijakan, dan komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola pendidikan yang lebih baik.
Karena itu, perdebatan yang berkembang saat ini diharapkan tidak berhenti pada saling menyalahkan, melainkan menjadi momentum perbaikan agar sistem pendidikan ke depan berjalan lebih transparan, efektif, dan berkelanjutan.
(Red)

0Comments