Aspirasipost.id - Polemik tagihan PDAM kembali memantik kemarahan warga Kabupaten Soppeng. Seorang warga dibuat terkejut setelah menerima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Soppeng terkait tunggakan air PDAM hampir Rp6 juta, padahal aliran air ke rumahnya disebut sudah tidak mengalir selama kurang lebih 10 tahun.
Kasus ini langsung menyedot perhatian publik usai surat pemanggilan atas nama pelanggan Abd. Rahman beredar luas di media sosial dan grup WhatsApp warga. Banyak warga mempertanyakan bagaimana mungkin tagihan terus membengkak sementara layanan air disebut sudah lama “mati total”.
Dalam surat resmi yang diterima pihak keluarga, tercantum total tunggakan sebesar Rp5.952.700 yang diminta untuk diselesaikan melalui pembahasan bersama Jaksa Pengacara Negara di Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng.
Yang membuat keluarga semakin heran, mereka mengaku sudah bertahun-tahun tidak menikmati setetes pun layanan air bersih dari PDAM Tirta Ompo.
“Airnya sudah lama tidak mengalir. Bahkan menurut keluarga, jaringan itu sudah diputus sejak bertahun-tahun lalu. Meterannya memang masih terpasang, tapi tidak berfungsi,” ungkap Ketua LSM Sidik, Mahmud.
Mahmud menyebut persoalan distribusi air di wilayah tersebut memang sudah lama dikeluhkan warga. Bahkan saat air sempat mengalir di musim hujan, kondisinya disebut keruh dan jauh dari kata layak pakai.
“Kalau hujan, airnya keruh sekali sampai masuk ke rumah warga. Jadi masyarakat bingung kenapa masih muncul tagihan sebesar itu,” katanya.
Ia menilai persoalan ini bukan lagi sekadar tunggakan biasa, melainkan indikasi buruknya sistem pendataan pelanggan yang perlu dibongkar dan dievaluasi total.
Mahmud juga mempertanyakan alasan penagihan baru dilakukan sekarang setelah bertahun-tahun berlalu tanpa kejelasan.
“Kalau memang pelanggan dianggap menunggak, kenapa tidak ditagih dari dulu? Kenapa baru sekarang muncul surat pemanggilan?” ujarnya.
Karena merasa janggal, Mahmud mengaku mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng untuk meminta penjelasan terkait pemanggilan tersebut. Dari hasil komunikasi itu, diketahui penanganan tunggakan pelanggan PDAM berkaitan dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meski begitu, polemik ini justru memunculkan dugaan baru di tengah masyarakat terkait validitas data pelanggan aktif PDAM Tirta Ompo. Warga menduga masih banyak meteran lama yang secara administrasi tetap tercatat aktif, padahal layanan air ke pelanggan sudah lama tidak berjalan normal.
Sorotan publik kini juga tertuju pada kerja sama antara Perumda Tirta Ompo Kabupaten Soppeng dan Kejaksaan Negeri Soppeng dalam penanganan piutang pelanggan. Diketahui sebelumnya kedua pihak telah menjalin nota kesepahaman (MoU) terkait pendampingan penagihan tunggakan pelanggan PDAM.
Melalui kerja sama itu, pihak kejaksaan ikut melakukan pemanggilan terhadap pelanggan yang memiliki tunggakan pembayaran.
Kasus ini memantik gelombang komentar warga. Banyak masyarakat meminta PDAM Tirta Ompo buka suara secara terbuka agar persoalan serupa tidak terus berulang dan merugikan warga.
Tak sedikit pula warga mulai mempertanyakan sistem pencatatan meter air serta pengawasan lapangan oleh petugas PDAM yang dinilai lemah.
“Petugas pencatat meter juga perlu dievaluasi. Karena mereka punya tugas dan insentif, jadi harus dipastikan data pelanggan benar-benar valid,” tegas Mahmud.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perumda Tirta Ompo Kabupaten Soppeng belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tagihan terhadap pelanggan yang mengaku sudah hampir satu dekade tidak menikmati layanan air bersih tersebut.

0Comments