Aspirasipost.id - Kepala UPTD SPF SDN 7 Salotungo, Abdul Asis, S.Pd.I., mendadak menjadi sorotan di kalangan pemerhati pendidikan di Kabupaten Soppeng setelah mutasi dirinya resmi ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Soppeng Nomor 237/V/2026 yang ditetapkan pada 12 Mei 2026 oleh Bupati Soppeng, Suwardi Haseng.
Dalam keputusan itu, Abdul Asis diberhentikan dari tugas tambahannya sebagai Kepala UPTD SPF SDN 7 Salotungo, Kecamatan Lalabata. Selanjutnya, ia ditugaskan sebagai Guru Ahli Muda di UPTD SPF SDN 121 Salaonro, Kecamatan Lilirilau.
Namun, kebijakan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan pemerhati pendidikan. Pasalnya, sekolah tujuan penempatan Abdul Asis disebut telah memiliki guru Pendidikan Agama Islam, sementara di sejumlah sekolah lain masih terjadi kekurangan tenaga pengajar agama.
Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama terkait pemenuhan jam mengajar dan sertifikasi guru.
“Kalau di sekolah tujuan sudah ada guru agama, tentu akan sulit memenuhi jam sertifikasi. Mengambil tambahan jam di sekolah lain juga tidak mudah apabila jam di sekolah induk tidak mencukupi,” ujar seorang pemerhati pendidikan kepada media ini.
Menurutnya, persoalan tersebut kemungkinan tidak akan terlalu rumit apabila sekolah memiliki kelas paralel, seperti kelas 1A dan 1B, yang memungkinkan pembagian jam mengajar lebih fleksibel.
Ia juga menilai kebijakan penempatan tersebut berpotensi mengganggu sistem penataan guru di daerah.
“Masih banyak sekolah yang belum memiliki guru agama. Kenapa justru ditempatkan di sekolah yang sudah ada gurunya? Ini bisa berdampak pada sistem penataan tenaga pendidik,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa mutasi dan penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hak prerogatif pemerintah daerah.
Di sisi lain, jabatan Kepala SDN 7 Salotungo kini diketahui diisi oleh Firman, yang sebelumnya bertugas sebagai guru di SDN 244 Lawo.
Sementara itu, Abdul Asis memilih menanggapi keputusan tersebut dengan santai. Saat dikonfirmasi, ia mengaku siap menjalankan tugas di mana pun ditempatkan.
“Saya memang sudah siap dipindahkan ke mana saja,” ujarnya singkat.
Diketahui, Abdul Asis bukan sosok baru dalam dunia kepemimpinan sekolah dasar di Kabupaten Soppeng. Sebelum memimpin SDN 7 Salotungo selama lebih dari dua tahun, ia juga pernah menjabat sebagai kepala sekolah di SDN Aletellue selama tiga tahun.
Mutasi ini turut memunculkan kembali pembahasan mengenai aturan masa jabatan kepala sekolah. Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, kepala sekolah menjabat selama empat tahun dalam satu periode dan dapat diperpanjang maksimal dua periode atau delapan tahun.
Selain itu, pemerhati pendidikan juga menyoroti masih banyaknya jabatan kepala sekolah berstatus Pelaksana Tugas (Plt) di Kabupaten Soppeng.
Disebutkan, saat ini terdapat sekitar 113 sekolah yang masih dipimpin Plt kepala sekolah dan belum memiliki kepala sekolah definitif.
Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius demi menjaga stabilitas dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah.
“Seharusnya jabatan yang masih kosong segera diisi kepala sekolah definitif agar sistem pendidikan berjalan lebih maksimal,” tutupnya.
(Red)

0Comments