Aspirasipost.id - Pemerintah Kabupaten Soppeng resmi menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng dalam menerapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Soppeng, Rabu (1/4/2026).
PKS diteken oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Soppeng bersama Dinas Sosial serta Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP Nakertrans) Kabupaten Soppeng.
Penandatanganan ini turut disaksikan langsung oleh Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, dan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang.
Kerja sama ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari eksekusi putusan pengadilan dalam perkara pidana umum.
Dalam sambutannya, Bupati Soppeng Suwardi Haseng menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.
“Melalui pidana kerja sosial, pelaku tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga didorong untuk berkontribusi dalam kegiatan yang berdampak positif bagi lingkungan,” ujarnya.
Menurutnya, keterlibatan perangkat daerah menjadi kunci agar program ini berjalan efektif, terkoordinasi, dan tepat sasaran sesuai kebutuhan di lapangan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejari Soppeng atas sinergi yang telah terbangun, seraya berharap kerja sama tersebut mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Secara regulasi, keterlibatan Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam penerapan pidana kerja sosial mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya dalam urusan sosial, ketenagakerjaan, dan pelayanan publik.
Sementara itu, pidana kerja sosial sendiri merupakan bentuk pemidanaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang membuka ruang bagi penerapan sanksi alternatif selain pidana penjara.
Dengan landasan tersebut, pemerintah daerah berperan sebagai pendukung operasional di lapangan melalui kolaborasi lintas instansi, guna memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan optimal dan memberi manfaat luas bagi masyarakat.

0Comments