Aspirasipost.id - Sengketa tanah antara warga dan Pemerintah Kabupaten Wajo kembali menjadi sorotan. Pengadilan Negeri Sengkang turun langsung melakukan pemeriksaan objek perkara di Desa Rumpia, Kecamatan Majauleng, Jumat (24/4/2026), dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Kegiatan tersebut berkaitan dengan perkara yang diajukan oleh Erwin, SH, selaku penggugat terhadap Pemkab Wajo. Dalam proses pemeriksaan, petugas pengadilan melakukan pengecekan langsung di lapangan, termasuk penunjukan batas-batas tanah yang diklaim sebagai objek sengketa oleh pihak penggugat.
Sejumlah pihak turut hadir menyaksikan jalannya pemeriksaan, mulai dari Camat Majauleng, Kepala Desa Rumpia, aparat dusun setempat, hingga warga yang memiliki bangunan di area yang disengketakan.
Kapolsek Majauleng, IPTU H. Baso Hasbi, menegaskan bahwa kehadiran polisi bukan sekadar formalitas, melainkan langkah antisipasi untuk mencegah potensi gesekan di lapangan.
“Kami hadir untuk memastikan seluruh rangkaian pemeriksaan berjalan aman dan kondusif. Pendekatan persuasif kami kedepankan agar tidak terjadi konflik antar pihak,” ujarnya.
Pengamanan dalam kegiatan ini melibatkan personel Polsek Majauleng, di antaranya Aiptu Syamsuddin, yang turut memantau jalannya proses hingga selesai.
Pemeriksaan objek sengketa berlangsung sejak pukul 10.00 Wita dan berakhir dalam situasi tertib, meski tensi perkara yang menyita perhatian publik cukup terasa di lokasi.
#Kasi Humas Polres Wajo#

0Comments