
Aspirasipost.id - Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Wajo mengamankan seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu saat melaksanakan operasi lalu lintas di Desa Laliseng, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Senin (12/10/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.
Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Lantas Polres Wajo, IPTU Apri Nando, S.Tr.K., S.I.K., bersama Kanit Kamsel IPDA H. Baharuddin, S.Sos., serta personel Satlantas Polres Wajo, Dinas Perhubungan, dan Jasa Raharja.
Pengamanan terhadap pria tersebut bermula saat petugas melaksanakan operasi lalu lintas di wilayah Desa Laliseng. Petugas kemudian menghentikan seorang pria yang gerak-geriknya dinilai mencurigakan untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan satu sachet besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan terbungkus plastik hitam dan diselipkan di saku jaket yang dikenakan pria tersebut.
Selain barang yang diduga sabu, petugas juga mengamankan satu sachet besar kosong, satu plastik hitam, satu unit telepon genggam merek Vivo, dan satu buah jaket berwarna hitam.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, pria tersebut mengaku mendapatkan barang yang diduga narkotika itu dari seorang laki-laki berinisial B.
Selanjutnya, pria beserta barang bukti dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Wajo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam laporan awal, terduga disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian selanjutnya akan mendalami perkara tersebut guna memastikan asal-usul barang bukti serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Catatan: Status pria tersebut masih sebagai terduga dan dugaan tindak pidana ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
0Comments