Aspirasipost.id - Perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Bone memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim Polres Bone resmi menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka, Senin (5/10/2026).

Penetapan tersebut menjadi titik penting dalam perjalanan kasus yang sebelumnya mendapat perhatian dan sorotan dari berbagai pihak, termasuk LSM SIDIK.

Ketua LSM SIDIK, Mahmud Cambang, mengapresiasi langkah penyidik Polres Bone yang menaikkan status hukum S setelah melalui proses pemeriksaan dan gelar perkara.

Menurut Mahmud, penetapan tersangka menunjukkan bahwa laporan yang dibuat tidak berhenti sebagai sebuah pengaduan, tetapi mulai memasuki tahapan penegakan hukum yang lebih konkret.

“Kami mengapresiasi keseriusan Satreskrim Polres Bone. Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa laporan tersebut ditindaklanjuti secara serius. Kami berharap proses hukum tidak berhenti sampai di sini dan seluruh tahapan berjalan profesional, transparan, serta tetap mengedepankan kepentingan perlindungan korban,” tegas Mahmud.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 24 Agustus 2026, terkait dugaan peristiwa yang disebut terjadi pada 22 Agustus 2026 di Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

Dalam proses penyidikan, polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban, sejumlah saksi serta pihak terlapor. S sebelumnya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi sebelum penyidik melaksanakan gelar perkara pada 2 Oktober 2026.

Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyatakan telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang menjadi dasar peningkatan status hukum S dari terlapor menjadi tersangka.

Surat penetapan tersangka diterbitkan pada 5 Oktober 2026. S disangkakan terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan/atau persetubuhan terhadap anak serta dugaan memaksa seseorang bersetubuh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sebagaimana pasal yang tercantum dalam surat penetapan tersangka.

Mahmud menegaskan, bagi LSM SIDIK, penetapan tersangka bukanlah akhir dari pengawalan perkara.

Justru, menurutnya, tahapan setelah penetapan tersangka menjadi bagian penting untuk memastikan perkara berjalan sesuai prosedur hukum hingga memperoleh kepastian hukum.

“Penetapan tersangka adalah satu tahapan penting. Namun, kami berharap penyidik tetap mengawal perkara ini sampai tuntas sesuai mekanisme hukum. Jangan sampai korban kembali merasa tidak mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak menyebarluaskan identitas korban maupun informasi lain yang dapat mengarah pada terungkapnya jati diri anak.

Menurut Mahmud, perlindungan terhadap korban harus menjadi perhatian utama sepanjang proses hukum berlangsung.

Salah satu keluarga korban turut menyampaikan apresiasi kepada Ketua LSM SIDIK yang dinilai telah ikut menyuarakan kepentingan korban sejak perkara tersebut dilaporkan.

“Kami berterima kasih kepada Ketua LSM SIDIK yang sudah menyuarakan kami dalam kasus ini. Kami berharap kepolisian terus mengawal perkara ini sampai tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi korban,” ujar pihak keluarga korban.

Keluarga korban berharap proses hukum berjalan secara adil, profesional dan memberikan perlindungan yang memadai kepada korban selama seluruh tahapan perkara berlangsung.

Surat penetapan tersangka tersebut juga telah diberitahukan kepada pihak Penuntut Umum.

Meski telah berstatus tersangka, S tetap memiliki hak-hak hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk hak memperoleh pendampingan penasihat hukum dan hak diperlakukan secara manusiawi serta menghormati martabatnya selama proses hukum.

Penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Pembuktian mengenai kesalahan S nantinya tetap menjadi kewenangan proses peradilan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

(Red)