Aspirasipost.id - Forum Aktivis Nasional Anti Korupsi (FANATIK) kembali menyiapkan aksi unjuk rasa jilid II untuk mendesak pengusutan tuntas terhadap sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah III Sulawesi Selatan.

Aksi yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 30 September 2026, mulai pukul 13.00 WITA hingga selesai tersebut akan dipusatkan di dua lokasi, yakni Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Kantor Satker PJN Wilayah III Sulsel. FANATIK memperkirakan sekitar 100 orang akan bergabung dalam aksi tersebut.

Aksi jilid II ini merupakan bentuk keseriusan FANATIK dalam mengawal sejumlah dugaan persoalan pada pelaksanaan proyek infrastruktur jalan nasional yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Sejumlah persoalan yang menjadi sorotan FANATIK di antaranya dugaan keterlambatan penyelesaian pekerjaan, kesesuaian volume dan mutu pekerjaan dengan dokumen kontrak, pembayaran yang perlu disesuaikan dengan progres fisik di lapangan, hingga persoalan ketersediaan peralatan dan tenaga kerja.

Tak hanya itu, FANATIK juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap addendum atau perpanjangan waktu pekerjaan, termasuk sistem pengawasan dan pengendalian proyek guna memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jenderal Lapangan FANATIK, Arsil, menegaskan bahwa aksi unjuk rasa jilid II tersebut bukan sekadar bentuk penyampaian aspirasi, melainkan upaya mendorong agar seluruh dugaan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan.

"Kami kembali turun bukan sekadar untuk berteriak di jalan. Kami ingin dugaan-dugaan yang kami soroti benar-benar diperiksa secara serius, terbuka, dan berdasarkan data serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar Arsil.

Menurutnya, Kejati Sulsel bersama instansi terkait perlu memberikan perhatian terhadap setiap poin yang disampaikan, khususnya menyangkut pelaksanaan pekerjaan, progres fisik, volume dan mutu proyek, mekanisme pembayaran, serta efektivitas pengawasan.

Arsil menegaskan, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan kegiatan tersebut telah sesuai dengan kontrak dan ketentuan perundang-undangan atau justru terdapat indikasi pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti.

"Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan yang transparan. Tetapi kalau ditemukan adanya penyimpangan, kami mendesak agar diproses sesuai ketentuan hukum," tegasnya.

Selain menyoroti pelaksanaan proyek, FANATIK juga memasukkan tuntutan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Satker PJN Wilayah III Sulsel, Malik, ST., MT. Organisasi tersebut meminta agar hal itu diklarifikasi melalui mekanisme pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Arsil menyampaikan bahwa FANATIK siap menyerahkan informasi dan bahan pendukung yang dimiliki kepada aparat terkait untuk diverifikasi lebih lanjut. Dengan demikian, setiap dugaan yang disampaikan dapat diuji berdasarkan bukti dan tidak hanya berhenti pada penyampaian aspirasi.

"Sikap kami jelas, usut tuntas dugaan yang ada, buka secara terang melalui mekanisme yang berlaku, dan jangan sampai uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru menimbulkan persoalan," pungkasnya.

Melalui aksi jilid II tersebut, FANATIK berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti seluruh laporan dan informasi yang disampaikan secara profesional, transparan, serta berlandaskan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

FANATIK juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut hingga memperoleh kejelasan dari pihak-pihak berwenang, demi memastikan pelaksanaan proyek infrastruktur jalan nasional berjalan sesuai ketentuan dan anggaran negara digunakan sebagaimana mestinya.