Aspirasipost.id -  Kuasa Hukum Pedagang AK-Law Firm Muhammad Aswan,SH secara resmi melaporkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan pada Senin, 18 Agustus 2026. Laporan dengan nomor 024/LP/Ak.LAW FIRM/III/2026 ini diajukan terkait dugaan perbuatan melawan hukum berupa penagihan paksa dan penyegelan tempat usaha pedagang Pusat Niaga Daya tanpa landasan perikatan yang sah.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap ketidakpatuhan Perumda Pasar Makassar Raya terhadap prinsip kepastian hukum dan ketentuan perundang-undangan dalam menjalankan penagihan sewa serta penyegelan kios pedagang. Berdasarkan fakta hukum yang dikemukakan, status Hak Guna Bangunan (HGB) yang semula melandasi penguasaan objek telah habis masa berlakunya sejak 25 Agustus 2023, tanpa pernah diikuti perjanjian sewa-menyewa baru yang disepakati secara sah antara Perumda Pasar Makassar Raya dengan para pedagang dan penghuni.

Tanpa Perikatan Sah, Tagihan Tidak Memiliki Kekuatan Mengikat

AK-Law Firm menegaskan bahwa seluruh rangkaian penagihan, mulai dari Surat Peringatan (SP) I hingga III, diduga tidak memiliki dasar hukum yang sah. Hal ini disebabkan syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata sama sekali tidak terpenuhi. Tidak adanya kesepakatan timbal balik mengenai tarif, jangka waktu, maupun kewajiban pembayaran baru membuat tagihan tunggakan sewa yang ditetapkan secara sepihak tersebut tidak mengikat secara hukum.

Ketentuan ini dipertegas pula oleh Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan perjanjian hanya berlaku bagi pihak yang membuatnya, serta Pasal 1548 KUHPerdata yang mensyaratkan adanya kesepakatan timbal balik dalam hubungan sewa-menyewa. Tanpa akad yang sah, tidak ada dasar hukum untuk menuntut kewajiban pembayaran sewa kepada para pedagang.

Selain itu, pemanfaatan tanah Hak Pengelolaan (HPL) oleh pihak ketiga wajib didasari perjanjian tertulis yang sah sesuai Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 18 PP No. 18 Tahun 2021, yang selaras dengan Pasal 2 UU No. 5 Tahun 1960 mengenai asas kepastian hukum dan keadilan dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah.

Penyegelan Paksa & Intimidasi Diduga Melanggar Ketentuan Pidana & Perdata

Tindakan penyegelan paksa, pengosongan tempat usaha, serta tekanan dan intimidasi yang dilakukan tanpa surat tugas sah dan berita acara yang lengkap dinilai telah mencederai sejumlah ketentuan hukum, di antaranya dugaan pemerasan yang disertai tekanan dan ancaman. Lebih jauh, tindakan tersebut juga merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kewajiban ganti rugi penuh sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. 

Dari sisi administrasi negara dan tata kelola kelembagaan, langkah Perumda Pasar Makassar Raya dinilai bertentangan dengan UU No. 30 Tahun 2014 Pasal 5 dan 8 mengenai asas umum pemerintahan yang baik, serta UU No. 28 Tahun 1999 terkait larangan pelanggaran asas kepatutan, ketelitian, dan keadilan dalam penyelenggaraan negara. 

Lebih jauh, langkah tersebut diduga memenuhi unsur penyalahgunaan jabatan untuk mencari keuntungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, f, dan g UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tuntutan Hukum: Hentikan Penagihan, Pulihkan Akses, & Tegakkan Tanggung Jawab

Dalam laporan tersebut, AK-Law Firm menuntut beberapa hal pokok: menghentikan segera segala tindakan penagihan, penyegelan, maupun gangguan terhadap para pedagang. Kami berharap pada Bapak Kapolda Sulsel pun diminta mengambil langkah tegas guna mendesak Perumda Pasar Makassar Raya menyatakan seluruh tagihan dan tindakan sepihak tidak sah serta batal demi hukum, membuka kembali akses tempat usaha, dan memulihkan kondisi semula.

Muhammad Aswan,SH juga meminta Polda Sulsel melakukan proses hukum terhadap setiap pihak yang patut diduga bertanggung jawab secara pidana, perdata, maupun administratif, serta membebankan ganti rugi materiil dan immateriil yang timbul akibat perbuatan tersebut kepada Perumda Pasar Makassar Raya.

"Kami akan mengawal laporan ini sampai tercapai kepastian hukum yang adil," tegas pihak LBH Amar Keadilan.