
Aspirasipost.id - Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama DPRD Soppeng resmi menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Soppeng, Jumat sore (14/8/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid.
Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Ketua dan anggota DPRD Soppeng, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Pj. Sekretaris Daerah Soppeng, para staf ahli, asisten Setda, pimpinan SKPD, pejabat eselon III, kepala bagian lingkup Sekretariat Daerah, camat, lurah, kepala desa, serta insan pers.
Dalam sambutannya, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng mengatakan perubahan kebijakan anggaran 2026 disusun di tengah kondisi keuangan daerah yang terbatas. Karena itu, pemerintah daerah harus semakin selektif dalam menentukan program dan kegiatan yang akan dibiayai.
Meski ruang fiskal terbatas, Suwardi menegaskan pelayanan dasar dan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
“Dalam kondisi kemampuan keuangan daerah yang terbatas, Pemerintah Kabupaten Soppeng tetap menempatkan pelayanan dasar dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama,” kata Suwardi.
Menurutnya, arah perubahan anggaran 2026 difokuskan pada penajaman program prioritas, efisiensi belanja, peningkatan kualitas pelaksanaan kegiatan, serta pengendalian terhadap belanja yang dinilai kurang produktif.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu memastikan setiap anggaran yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Suwardi juga meminta seluruh perangkat daerah menjadikan kesepakatan KUA-PPAS sebagai pedoman dalam menyusun program, kegiatan, dan subkegiatan pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Setiap usulan perubahan anggaran, kata dia, harus didasarkan pada kebutuhan riil, memiliki indikator kinerja yang jelas, serta sesuai dengan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.
Untuk memastikan hal tersebut, Suwardi menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memperketat proses verifikasi terhadap seluruh usulan dari perangkat daerah.
Verifikasi dilakukan agar tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan yang tidak prioritas, tidak mendesak, atau tidak memiliki manfaat yang jelas bagi masyarakat.
“Setiap usulan harus benar-benar diverifikasi dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.
Penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS ini menjadi salah satu tahapan penting menuju penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2026.
Bupati pun menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Soppeng atas kerja sama, masukan, dan saran yang diberikan selama proses pembahasan.
Setelah kesepakatan ini, masing-masing perangkat daerah akan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dengan kondisi anggaran yang terbatas, Pemkab Soppeng menegaskan setiap rupiah dalam perubahan APBD harus diarahkan pada program yang benar-benar prioritas dan berdampak bagi masyarakat.


0Comments