Aspirasipost.id -  Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-Kontak) mendesak Perumda Pasar Makassar Raya untuk menunda rencana penyegelan ruko dan kios pedagang di Pusat Niaga Daya (Pasar Daya) yang didasarkan pada klaim tunggakan sewa sejak tahun 2021. Lembaga tersebut menilai penyelesaian persoalan harus mengedepankan kepastian hukum dan dialog sebelum dilakukan tindakan administratif yang berdampak pada masyarakat.

Ketua Umum L-Kontak, Tony Iswandi, mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan dari sejumlah pedagang yang keberatan atas tagihan sewa untuk periode 2021 hingga 2023. Menurutnya, terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu dikaji secara objektif sebelum Perumda Pasar mengambil langkah penegakan.

“Persoalan ini tidak boleh hanya dilihat dari sisi penagihan semata. Harus dipastikan terlebih dahulu dasar hukum hubungan antara pengelola dengan pedagang pada periode tersebut, termasuk status hukum penguasaan ruko dan kios yang saat itu masih didasarkan pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB),” ujar Tony Iswandi.

Menurut Tony, apabila benar HGB para pedagang masih berlaku hingga tahun 2023, maka perlu dilakukan kajian hukum secara menyeluruh mengenai dasar penarikan sewa selama masa tersebut agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Selain itu, L-Kontak juga menyoroti proses administrasi peralihan aset Pusat Niaga Daya dari PT Kalla Inti Karsa (KIK) kepada Pemerintah Kota Makassar. Menurut Tony, kepastian mengenai status pengelolaan aset merupakan bagian penting yang perlu diperjelas dalam rangka menjamin legalitas setiap kebijakan yang diterapkan kepada para pedagang.

“Kami berharap seluruh proses administrasi benar-benar telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepastian status aset menjadi penting agar setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan polemik baru,” katanya.

Meski demikian, L-Kontak menegaskan bahwa para pedagang pada prinsipnya tidak menolak kewajiban membayar sewa. Menurut Tony, pedagang justru menyatakan kesediaannya untuk memenuhi kewajiban tersebut setelah terbentuk hubungan hukum yang jelas pascaberakhirnya masa berlaku HGB melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Perumda Pasar Makassar Raya.

Tony juga mengingatkan bahwa penyegelan terhadap kios yang masih aktif beroperasi dapat berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, ia meminta Perumda Pasar Makassar Raya mengedepankan pendekatan persuasif melalui dialog dan mediasi.

“L-Kontak mendorong agar seluruh pihak duduk bersama mencari solusi terbaik. Kepentingan pemerintah daerah harus terlindungi, namun hak-hak masyarakat dan kepastian hukum bagi pedagang juga harus dijamin,” tegasnya.

L-Kontak meminta Pemerintah Kota Makassar, DPRD Kota Makassar, Dewan Pengawas Perumda Pasar Makassar Raya, Inspektorat Kota Makassar, serta Kejaksaan Negeri Makassar melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut secara terbuka, transparan, dan berkeadilan.