
Aspirasipost.id - Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (9/7/2026).
Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dan diikuti para bupati, wakil bupati, serta wali kota se-Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menyelaraskan kebijakan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota guna mempercepat penetapan LP2B sebagai kawasan pertanian yang mendapat perlindungan dari alih fungsi lahan.
Penetapan LP2B merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Melalui kebijakan ini, lahan pertanian produktif diharapkan tetap terjaga sehingga mampu mendukung ketersediaan pangan di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan dan tekanan alih fungsi lahan yang terjadi di berbagai daerah.
Saat ini, Sulawesi Selatan telah menetapkan kawasan LP2B seluas 660.638 hektare. Luasan tersebut menjadikan Sulawesi Selatan sebagai provinsi dengan kawasan LP2B terluas di Pulau Sulawesi sekaligus menjadi modal penting dalam menjaga keberlanjutan produksi pangan dan melindungi lahan pertanian produktif.
Dalam kesempatan itu, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Soppeng untuk mengawal proses penetapan LP2B secara optimal. Menurutnya, koordinasi dengan seluruh perangkat daerah terkait akan terus diperkuat agar penetapan kawasan dilakukan berdasarkan data yang akurat, mutakhir, dan sesuai kondisi riil di lapangan.
“Penetapan LP2B harus dilakukan secara cermat agar benar-benar mampu melindungi lahan pertanian produktif tanpa mengabaikan kebutuhan pembangunan daerah. Pemerintah Kabupaten Soppeng akan mengawal setiap tahapan agar pelaksanaannya tepat sasaran, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta mendukung terwujudnya ketahanan pangan yang berkelanjutan,” ujar Suwardi Haseng.
Melalui rakor ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah dalam mempercepat penetapan serta perlindungan LP2B sebagai salah satu instrumen penting untuk menjaga ketersediaan pangan dan keberlanjutan sektor pertanian di masa depan.
0Comments