Aspirasipost.id - Polemik layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Soppeng akhirnya menemui titik terang. Otorisasi penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Soppeng, Musriadi, SH, resmi diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri pada Jumat (26/6/2026) malam.
Penerbitan otorisasi tersebut terbilang cepat. Hanya dalam waktu lima hari sejak proses koordinasi intensif dilakukan, seluruh tahapan administrasi berhasil diselesaikan hingga TTE resmi dapat digunakan kembali.
Keberhasilan ini merupakan buah dari koordinasi yang terstruktur antara Pemerintah Kabupaten Soppeng dengan pemerintah pusat. Melalui konsolidasi internal, pelibatan sejumlah perangkat daerah, serta konsultasi dan pemaparan kondisi layanan administrasi kependudukan kepada Kementerian Dalam Negeri, proses penyelesaian dapat dipercepat.
Koordinasi tersebut diperkuat melalui rapat daring yang digelar pada Rabu malam dan dipimpin langsung oleh Direktur Bina Aparatur Dukcapil Kemendagri. Pertemuan itu dihadiri unsur Kemendagri, Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BBSE), Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Sulawesi Selatan, jajaran Dukcapil Kabupaten Soppeng, Inspektur Kabupaten Soppeng, serta Kepala BKPSDM Soppeng.
Hasil dari rangkaian koordinasi tersebut membuahkan keputusan penting. Otorisasi penggunaan TTE resmi diterbitkan sehingga seluruh layanan penerbitan dokumen administrasi kependudukan yang sebelumnya sempat terkendala kini dapat kembali berjalan normal.
Plh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Soppeng, Musriadi, mengatakan seluruh pelayanan administrasi kependudukan akan kembali normal sepenuhnya mulai Senin mendatang.
"Dengan terbitnya TTE, seluruh dokumen kependudukan dan catatan sipil sudah bisa diterbitkan 100 persen," ujarnya.
Ia menjelaskan, selama masa transisi, pelayanan dasar seperti pendaftaran penduduk, perekaman data, hingga layanan lain yang tidak memerlukan TTE tetap berjalan sesuai tugas dan fungsi sehingga masyarakat tetap memperoleh pelayanan.
Dengan normalnya kembali seluruh layanan administrasi kependudukan, diharapkan kebutuhan masyarakat terhadap penerbitan berbagai dokumen penting dapat terpenuhi tanpa kendala. Kepastian ini sekaligus mengakhiri polemik yang sempat berkembang dalam beberapa hari terakhir dan memberikan kepastian pelayanan publik yang lebih optimal.

0Comments