Aspirasipost.id - Di tengah derasnya sorotan publik terhadap penanganan kasus korupsi di daerah, Kejaksaan Negeri Sumba Timur kembali menunjukkan taringnya. Langkah tegas aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan korupsi di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Timur menuai apresiasi luas dari masyarakat sipil.
Ketua LSM SIDIK, Mahmud Cambang, menilai keberhasilan Kejari Sumba Timur mengawal perkara hingga vonis pengadilan menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
Kasus yang sempat menyita perhatian publik di Waingapu itu kini memasuki babak penting. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang resmi menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada terdakwa Simon Bili Dapawando pada Selasa (19/5/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Akwan Annas, menegaskan bahwa majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan KPU Sumba Timur.
“Majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa kasus korupsi di KPU Sumba Timur dengan terdakwa Simon Bili Dapawando selama enam tahun penjara,” ujar Akwan Annas.
Tak hanya pidana badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp400 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, vonis hakim diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman delapan tahun penjara disertai denda Rp400 juta.
Dalam persidangan, JPU meyakini Simon Bili Dapawando terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair penuntut umum. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.249.207.914.
Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, jaksa akan menyita harta benda milik terdakwa untuk kemudian dilelang guna menutupi kerugian negara.
Keberhasilan pengungkapan perkara ini mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan, termasuk pegiat antikorupsi.
Ketua LSM SIDIK, Mahmud Cambang menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kajari Sumba Timur atas komitmennya mengusut kasus hingga tuntas. Menurutnya, langkah yang dilakukan Akwan Annas mencerminkan keberanian dan integritas aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
Mahmud juga menilai penanganan kasus tersebut menjadi pesan keras bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi harus dilakukan tanpa kompromi, terlebih pada lembaga yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan demokrasi.
Sosok Akwan Annas sendiri diketahui merupakan putra daerah asal Soppeng. Kiprahnya sebagai Kajari Sumba Timur kini mendapat sorotan positif karena dinilai mampu menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Pemberantasan korupsi harus terus dikawal bersama. Apa yang dilakukan Kajari Sumba Timur patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa hukum masih berdiri tegak,” tegas Mahmud, Rabu (20/5/2026).
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian publik di Nusa Tenggara Timur karena menyeret lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya menjadi simbol integritas dan transparansi di tengah masyarakat.
Dengan putusan tersebut, masyarakat kini menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum, terutama terkait pemulihan kerugian negara dan penguatan pengawasan terhadap lembaga publik agar kasus serupa tidak kembali terulang.

0Comments