Aspirasipost.id -  Seorang pria bernama Irwansayah (33) tewas setelah menjadi korban penganiayaan dengan senjata tajam di Kampung Sappa, Desa Sappa, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 19.00 Wita. Pelaku berinisial Rahmat (32) diduga nekat melakukan penikaman karena motif cemburu.

Korban diketahui merupakan wiraswasta yang berdomisili di Malakke, Kelurahan Malakke, Kecamatan Belawa. Sementara pelaku berprofesi sebagai petani dan tinggal di Tancung Purai, Desa Limpurilau, Kecamatan Belawa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy putih berpapasan dengan korban yang menggunakan sepeda motor Honda Beat putih di jalan Desa Sappa. Pelaku kemudian menghadang korban untuk mempertanyakan dugaan hubungan antara korban dengan istrinya.

“Pelaku menanyakan kepada korban dengan mengatakan, ‘Kenapa sering kau ganggu istri saya.’ Namun korban membantah tuduhan tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Wajo, Iptu Kaomi, S.H., dalam keterangannya.

Diduga karena emosi, pelaku kemudian menikam korban menggunakan badik sebanyak lima kali. Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka terbuka di bagian dada kiri dan kanan, perut kiri, serta paha kanan. Korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Iptu Kaomi menjelaskan bahwa motif sementara dari kejadian ini adalah rasa cemburu pelaku terhadap korban yang dicurigai memiliki hubungan asmara dengan istrinya.

“Motifnya karena pelaku cemburu dan mencurigai adanya hubungan antara korban dengan istrinya. Saat ini pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Polisi yang menerima laporan segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, petugas juga mengamankan pelaku beserta barang bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di lokasi kejadian.

“Langkah-langkah yang telah dilakukan yakni mendatangi dan mengolah TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti, serta menginterogasi saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi,” tambah Iptu Kaomi.

Saat ini, pelaku ditahan di Polres Wajo dan akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan secara baik tanpa menggunakan kekerasan.

“Kami mengimbau masyarakat agar menahan diri dan tidak main hakim sendiri. Setiap persoalan hendaknya diselesaikan melalui jalur hukum,” tutup Iptu Kaomi.

**KASI HUMAS POLRES WAJO**