Aspirasipost.id - Forum Aktivis Nasional Anti Korupsi (FANATIK) berencana menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk kontrol sosial terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi jalan dan penanganan drainase senilai sekitar Rp21,6 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025.
Rencana aksi tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan resmi bernomor 035/P.A/FANATIK/III/2026 yang ditujukan kepada Kapolrestabes Makassar. Dalam surat itu disebutkan bahwa aksi akan dilaksanakan pada Kamis, 12 Maret 2026, pukul 13.00 WITA.
Aksi dijadwalkan berlangsung di dua titik, yakni di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kantor Satuan Kerja (Satker) Wilayah III Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan.
Jenderal Lapangan aksi, Muh. Gazhafar Al-Jihad, mengatakan aksi tersebut merupakan respons atas hasil investigasi lapangan dan monitoring independen yang dilakukan pihaknya terhadap proyek tersebut.
Menurutnya, hasil penelusuran FANATIK menemukan sejumlah indikasi yang diduga mengarah pada penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut.
“Berdasarkan hasil investigasi lapangan serta pengumpulan data yang kami lakukan, terdapat sejumlah indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi jalan dan penanganan drainase tersebut,” ujarnya.
FANATIK mengungkapkan beberapa temuan yang menjadi dasar rencana aksi tersebut. Di antaranya dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, munculnya kerusakan jalan sebelum memasuki masa pemeliharaan, serta dugaan tidak maksimalnya pelaksanaan pekerjaan pondasi agregat yang merupakan komponen penting dalam konstruksi badan jalan.
Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan tidak dilaksanakannya sejumlah uji teknis wajib seperti uji sand cone, test pit, dan uji CBR yang seharusnya menjadi bagian dari standar pengendalian mutu dalam pekerjaan konstruksi jalan.
FANATIK juga mencatat adanya indikasi keterlambatan pekerjaan proyek yang tidak sesuai dengan jadwal kontrak, lemahnya fungsi pengawasan dari pihak konsultan pengawas maupun Satker dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga dugaan penerbitan adendum kontrak yang diduga digunakan sebagai pembenaran atas keterlambatan pekerjaan.
“Temuan-temuan ini mengarah pada dugaan maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, bahkan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut,” tegas Gazhafar.
Dalam aksi tersebut, massa FANATIK membawa sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum. Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera membuka penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi jalan dan penanganan drainase tersebut.
Selain itu, mereka juga meminta Kejati Sulsel memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Satker, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BBPJN Sulsel, konsultan pengawas, serta penyedia jasa atau kontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut.
FANATIK juga mendesak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan untuk bertanggung jawab atas dugaan keterlambatan pekerjaan, lemahnya pengawasan proyek, serta indikasi manipulasi melalui penerbitan adendum kontrak.
Mereka turut meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh seluruh proses pelaksanaan proyek tersebut, termasuk kemungkinan adanya praktik persekongkolan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan pekerjaan.
“Aksi ini merupakan bentuk komitmen kami sebagai aktivis anti korupsi dalam mengawal penggunaan uang negara agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
FANATIK menegaskan bahwa aksi unjuk rasa tersebut akan dilaksanakan secara damai dan tertib dengan tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aksi diperkirakan diikuti sekitar 50 orang peserta.
Melalui aksi ini, mereka berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan transparan dalam mengusut dugaan penyimpangan tersebut demi menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.

0Comments