Aspirasipost.id - Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama Kejaksaan Negeri Soppeng resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Kerja Sama dan Koordinasi Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Soppeng, Senin (23/02/2026).

Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta Donna Sitohang. Kegiatan ini turut disaksikan Wakil Bupati Soppeng, Pj. Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten Setda, kepala SKPD beserta jajaran eselon III, kepala bagian Setda, camat se-Kabupaten Soppeng, kepala desa/lurah, hingga Ketua BPD se-Kabupaten Soppeng.

Dalam sambutannya, Bupati Soppeng mengajak seluruh jajaran pemerintah menyambut bulan suci Ramadan dengan penuh keimanan dan sukacita, sembari berharap setiap amal ibadah mendapat ganjaran pahala berlipat.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan pengawasan internal. Tujuannya, agar setiap program dan kegiatan pembangunan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

“Kita ingin memastikan setiap kebijakan dan pelaksanaan pembangunan mendapat pendampingan hukum, sehingga dapat mencegah potensi penyimpangan. Kerja sama ini adalah langkah preventif agar seluruh jajaran bekerja dengan rasa aman dalam koridor aturan,” ujarnya.

Bupati juga menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan. Menurutnya, kepercayaan publik merupakan modal utama untuk mewujudkan Soppeng yang sehat, maju, dan berdaya saing berbasis agropolitan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta Donna Sitohang, menyatakan komitmennya dalam mendampingi pemerintah daerah, khususnya dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

“Kami mengedepankan pendekatan preventif dan edukatif. Pencegahan lebih utama daripada penindakan. Namun, jika setelah pembinaan dan peringatan masih terjadi pelanggaran, tentu ada konsekuensi hukum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan para kepala OPD, kepala desa, dan seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak ragu melaporkan apabila terdapat oknum yang mengatasnamakan dana desa atau melakukan pungutan liar.

Selain itu, Kajari menyoroti pentingnya pengamanan dan penertiban aset daerah yang masih dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas.

“Tidak boleh ada aset daerah yang dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum. Jika masih ada, kami minta segera dikembalikan demi kepentingan masyarakat dan optimalisasi pelayanan publik,” tandasnya.

Sebagai simbol sinergi dan komitmen bersama, kegiatan diakhiri dengan pertukaran plakat antara Kajari dan Bupati Soppeng. Acara kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi manajemen pengelolaan desa, pencegahan tindak pidana korupsi, serta sesi diskusi dan tanya jawab bersama peserta.


(Iccank)