Ketua LSM Sidik Mahmud Cambang

Aspirasipost.id -  Publik hingga kini masih mempertanyakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng yang digelar beberapa waktu lalu. Pasalnya, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi terkait kesimpulan maupun tindak lanjut dari RDP tersebut.

Diketahui, RDP tersebut membahas dugaan kasus pengancaman dan penganiayaan yang diduga melibatkan salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Soppeng. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran hukum dan etik oleh pejabat publik.

Minimnya informasi yang disampaikan kepada masyarakat memicu berbagai spekulasi. Transparansi hasil RDP dinilai penting guna memastikan komitmen DPRD dan BKSDM dalam menyelesaikan persoalan tersebut secara objektif dan berkeadilan.

Menanggapi hal itu, Ketua LSM Sidik, Mahmud Cambang, mempertanyakan kinerja dan fungsi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Soppeng. Ia menegaskan bahwa Badan Kehormatan memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggota DPRD.

“Jika benar terdapat dugaan pelanggaran etik dan hukum, Badan Kehormatan seharusnya segera bertindak dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik,” tegas Mahmud, Selasa (27/1/2026).

Mahmud menambahkan, lambannya penanganan kasus tersebut berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Ia pun mendesak Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Soppeng agar segera mengambil sikap tegas guna mencegah munculnya asumsi negatif di tengah masyarakat.