Aspirasipost.id - Salah satu proyek strategis di Kabupaten Soppeng kembali menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan persoalan hukum di balik pelaksanaannya.
Meski isu tersebut dikabarkan telah ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan dana yang diduga bermasalah disebut telah dikembalikan, namun kejelasan mengenai tujuan dan alur pengembalian dana itu masih menimbulkan tanda tanya besar.
Ketua Tim Investigasi dan Monitoring Lembaga Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia Indonesia (LHI), Mahmud Cambang—pelapor awal dalam kasus ini—menyampaikan keresahannya mengenai transparansi proses tersebut. Ia mempertanyakan apakah dana yang disebut telah dikembalikan benar-benar masuk ke Kas Negara atau justru hanya “berputar” ke pihak-pihak tertentu.
“Kami mendapat informasi bahwa dana itu telah dikembalikan. Tetapi publik perlu tahu, dikembalikan ke mana? Ke Kas Negara, atau hanya diberikan kembali ke oknum tertentu? Ini harus diperjelas, karena menyangkut integritas penegakan hukum,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).
Mahmud menjelaskan bahwa laporan awal kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek bernilai cukup besar, yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat dan pendapatan negara. Ia mengaku telah melayangkan permintaan klarifikasi kepada lembaga penegak hukum terkait, namun hingga saat ini belum menerima jawaban memuaskan.
Harapan untuk Transparansi
Mahmud berharap penanganan kasus seperti ini tidak berakhir pada proses administrasi yang tertutup, tetapi dibuka secara terang benderang kepada publik.
“Kami mendorong APH untuk memberikan penjelasan resmi. Jika benar dana telah dikembalikan, tunjukkan bukti bahwa pengembalian itu masuk ke kas negara. Jangan sampai publik menilai ada celah yang meruntuhkan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa penyelesaian kasus-kasus terkait proyek pemerintah kerap berhenti pada proses non-litigasi tanpa kejelasan pertanggungjawaban, yang menurutnya dapat membuka peluang terjadinya penyimpangan baru.
LHI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini. Mahmud menyatakan bahwa pihaknya tidak akan ragu membawa kasus ini ke lembaga pengawas yang lebih tinggi jika penyelesaiannya dinilai tidak transparan.
“Kami tidak ingin ada preseden buruk dalam penegakan hukum daerah. Lebih baik memastikan semuanya jelas di awal daripada memunculkan masalah baru di kemudian hari,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak APH maupun pemerintah daerah Kabupaten Soppeng belum memberikan keterangan resmi terkait kejelasan pengembalian dana tersebut.
Kasus ini diperkirakan masih akan terus bergulir, mengingat proyek tersebut menggunakan dana publik dan seharusnya memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
(RED)

0Comments