Aspirasipost.id - Proyek pengadaan lift di Instalasi Radiologi RSUD Latemmamala, Kabupaten Soppeng, yang dibiayai melalui APBD 2024, menuai sorotan. Hingga awal Oktober 2025, fasilitas tersebut belum juga difungsikan meski seharusnya sudah rampung.
Proyek ini dikerjakan oleh CV Lapasewae dengan penyedia lift dari PT Otis. Namun, menurut keterangan pihak teknis PT Otis, lift belum bisa dioperasikan lantaran belum dilakukan serah terima kunci. Selain itu, komponen toskring juga dikabarkan akan diganti, sehingga operasional terpaksa ditunda.
Keterlambatan ini memicu pertanyaan publik terkait efektivitas penggunaan anggaran. Pasalnya, proyek dibiayai dengan anggaran tahun berjalan, namun realisasinya justru molor melebihi batas waktu pelaksanaan.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) membenarkan adanya keterlambatan. Ia menyebut, untuk menyesuaikan jadwal pelaksanaan, telah diterbitkan adendum kontrak pada Januari 2025.
"Iyye Pak, memang sudah terlambat. Makanya dibuatkan adendum di bulan Januari," ujarnya saat dikonfirmasi media, Selasa (7/10/2025).
Meski demikian, hingga Oktober proyek belum juga rampung. Bahkan, pihak rekanan CV Lapasewae disebut telah dikenai denda keterlambatan sebesar Rp300 juta.
Ketua Tim Investigasi dan Monitoring Lembaga HAM Indonesia (LHI), Mahmud Cambang, menyayangkan lambannya penyelesaian proyek. Ia menilai penerbitan adendum tak bisa dijadikan alasan lemahnya pengawasan teknis.
“Adendum jangan dijadikan tameng. Kami di LHI tidak akan tinggal diam,” tegas Mahmud.
Ia menilai keterlambatan ini mengindikasikan adanya persoalan serius dalam pelaksanaan proyek, yang seharusnya diawasi ketat untuk menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
“Kami akan menelusuri persoalan ini lebih jauh. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, LHI akan menyerahkan kasus ini ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

0Comments