Aspirasipost.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek rehabilitasi Bendung Teppo Kessi yang berlokasi di Bakke, Kecamatan Ganra, Kabupaten Soppeng. Proyek tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp3,7 miliar.
Penerbitan SP2HP ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat yang telah disampaikan sebelumnya kepada pihak kepolisian.
Ketua Investigasi Monitoring LHI, Mahmud Cambang, selaku pelapor, saat dikonfirmasi media membenarkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik dari Unit 4 Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulsel. Ia mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta pihak rekanan yang terlibat dalam proyek tersebut.
“Kami sudah mengonfirmasi kepada penyidik. Informasinya, dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan terhadap PPTK dan rekanan,” ujar Mahmud, Kamis (2/10/2025).
Ia juga menyampaikan apresiasinya atas langkah-langkah yang telah diambil oleh Polda Sulsel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional.
“Kami mengapresiasi Polda Sulsel atas perhatiannya dalam menangani laporan dugaan korupsi ini,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait perkembangan kasus tersebut.


0Comments