Aspirasipost.id - Proyek pengendalian banjir Sungai Walanae di Desa Kebo, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, senilai Rp15 miliar, diduga kuat menggunakan material ilegal. Proyek yang dibiayai melalui APBN 2025 ini dilaksanakan oleh PT Tantui Enam Konstruksi.
Temuan di lapangan mengindikasikan penggunaan batu gajah dari lokasi galian C tanpa izin di wilayah Soppeng. Hal ini diungkap oleh Ketua Tim Investigasi dan Monitoring Lembaga Advokasi HAM Indonesia (LHI), Mahmud Cambang.
“Kami sudah turun langsung ke lokasi. Jika benar material yang digunakan berasal dari tambang ilegal, ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga hukum. Jangan main-main dengan uang rakyat,” tegas Mahmud kepada media, Kamis (19/9).
Ia menambahkan, penggunaan material ilegal dalam proyek negara melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengancam sanksi pidana bagi pihak yang terlibat, termasuk pengguna bahan tambang tanpa izin.
LHI menyatakan siap membawa kasus ini ke aparat penegak hukum jika tak ada penindakan. “Kami akan terus kawal. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik menyimpang seperti ini,” tandas Mahmud.
LHI menegaskan komitmennya untuk memastikan anggaran negara digunakan secara transparan dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat.

0Comments