Aspirasipost.id -  Kepolisian Resor (Polres) Wajo menetapkan Ainun Adhe Sumitra (27), seorang satpam Bank Sulselbar Cabang Sengkang, sebagai tersangka dalam kasus pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Wajo, Kamis (26/6/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Rosid Ridho, dan didampingi Kasat Reskrim IPTU Fahrul serta Kanit Pidum IPDA Muhlis.

IPTU Fahrul menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya seorang diri. Ia terlebih dahulu berpura-pura ingin bertukar shift dengan rekan kerjanya, agar mendapat kesempatan untuk melancarkan aksi kejahatan tersebut.

"Pelaku meminta izin bertukar shift dengan alasan tertentu. Saat itulah ia mencuri kunci ATM di kantor Bank Sulselbar Cabang Sengkang," ungkap IPTU Fahrul.

Bermodalkan kunci tersebut, Ainun kemudian membobol dua mesin ATM yang berada di wilayah Sabbangparu dan Pammana. Uang tunai ratusan juta rupiah berhasil digasak.

"Ada dua titik lokasi pembobolan, yaitu ATM di Sabbangparu dan Pammana. Pelaku membuka mesin ATM menggunakan kunci yang telah dicuri sebelumnya," tambahnya.

Aksi pelaku awalnya berlangsung tanpa hambatan. Namun, saat mencoba mengelabui pihak bank dengan merusak fasilitas di Kantor Cabang Sengkang, jejak kejahatannya mulai tercium.

Polisi yang melakukan penyelidikan intensif kemudian melacak keberadaan pelaku yang diketahui kabur ke Manado, Sulawesi Utara, tepatnya di Kecamatan Sario. Dengan koordinasi bersama Polresta Manado, pelaku akhirnya berhasil diamankan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp410.700.000, lima buah kaset, satu obeng, serta pemotong kertas yang digunakan untuk merusak kaca pintu kantor bank.

"Pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas IPTU Fahrul.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang terlibat.