Aspirasipost.id - Ketua Investigasi Lembaga HAM Indonesia (LHI) Kabupaten Soppeng, Mahmud Cambang, menyatakan akan segera melaporkan secara resmi dugaan penyalahgunaan wewenang di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Soppeng. Ia mengungkapkan laporan tersebut akan dilayangkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam waktu dekat.
“Insya Allah, minggu ini saya masukkan surat laporan resmi ke APH. Kalau selesai nanti besok , hari Selasa saya langsung ajukan,” ujarnya kepada wartawan pada Senin (9/6/2025).
Mahmud menjelaskan bahwa penyalahgunaan jabatan adalah tindakan menyimpang dari wewenang yang diberikan, untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, yang melanggar tugas pokok dan fungsi jabatan.
“Uang rakyat yang digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu tanpa regulasi yang jelas adalah bentuk nyata penyalahgunaan jabatan. Ini sedang terjadi di Kominfo. Kejaksaan tidak punya alasan untuk tidak memeriksa Kadis Kominfo,” tegasnya.
Media Kritis dan Upaya Pembungkaman
Menanggapi dugaan adanya upaya menggugurkan media yang bersikap kritis terhadap kinerja pemerintah daerah, Mahmud menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.
Dasar Hukum Kebebasan Pers dan Perlindungan Media, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 Ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 4 Ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 18 Ayat (1) UU Pers , Barang siapa yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak-hak pers dapat dipidana paling lama 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN
Mengatur prinsip transparansi dan akuntabilitas pejabat publik serta larangan penyalahgunaan wewenang.
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Memberi kewenangan kepada pemerintah pusat dan inspektorat untuk memeriksa kepala daerah dan jajarannya bila ditemukan dugaan penyimpangan.
Mahmud menegaskan bahwa media yang kritis adalah bagian dari kontrol sosial yang sah dalam negara demokratis. Upaya menggugurkan atau mendiskreditkan media tanpa dasar hukum adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional.
“Justru media yang kritis harus dilindungi. Mereka adalah suara rakyat yang membantu mengawasi jalannya pemerintahan,” tutup Mahmud.
"Bersambung tayangan berikutnya "
0Comments