ASPIRASI POST - Praktisi Hukum Mappasessu, SH, MH menyatakan keprihatinan mendalam terkait masifnya pembagian barang oleh salah satu calon Bupati Soppeng 2024 dengan dalih sosialisasi dan belum masuk tahapan. 

Menurut Mappasessu, Tahapan Pilkada Soppeng dimulai sejak 29 Juni 2024 kemarin dan terkait sosialisasi ada juga aturan semestinya. 

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 73 ayat 4 dari undang-undang ini memperjelas bahwa tidak hanya calon atau pasangan calon yang dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, tetapi juga anggota partai politik, tim kampanye, relawan, atau pihak lain yang terlibat,"ungkapnya.

" Ini menunjukkan bahwa undang-undang ini berusaha menutup celah yang mungkin dimanfaatkan oleh aktor-aktor di luar calon resmi untuk melakukan praktik-praktik kotor dalam Pilkada,"jelas Mappasessu

Lanjut dikatakan, Pasal 187A ayat 1 memberikan sanksi pidana yang sangat tegas bagi mereka yang melanggar ketentuan ini. Ancaman hukuman penjara selama 36 hingga 72 bulan serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar merupakan sinyal kuat bahwa negara serius dalam menindak praktik politik uang.

" Pasal 73 ayat 4 ini berlaku sepanjang tahapan Pilkada bukan hanya pada masa tahapan Kampanye,"tutup Mappasessu.